Jumat, 16 Maret 2012

PENGHITUNGAN PESANGON "PMTK"

ini hanya aturan yg di berlakukan secara global...
smua di kembalikan pada kebijakan peusahaan yg diatur dalam PKB

Kompensasi PHK menurut UU Ketenagakerjaan terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Dalam contoh ini masa kerja akan disimbolkan sebagai x. Anda juga bisa mengunduh Tabel Besaran Kompensasi PHK di sini

Pesangon
x< 1 tahun = 1 bulan upah
1 tahun<x<2 tahun = 2 bulan upah
2 tahun<x♥ tahun = 3 bulan upah
3 tahun<x<4 tahun = 4 bulan upah
4 tahun<x<5 tahun = 5 bulan upah
5 tahun<x<6 tahun = 6 bulan upah
6 tahun<x<7 tahun = 7 bulan upah
7 tahun<x<8 tahun = 8 bulan upah
x<8 tahun = 9 bulan upah

Uang Penghargaan Masa Kerja
3 tahun<x<6 tahun = 2 bulan upah
6 tahun<x<9 tahun = 3 bulan upah
9 tahun<x<12 tahun = 4 bulan upah
12 tahun<x<15 tahun = 5 bulan upah
15 tahun<x<18 tahun = 6 bulan upah
18 tahun<x<21 tahun = 7 bulan upah
21 tahun<x<24 tahun = 8 bulan upah
x<24 tahun = 10 bulan upah

Uang Penggantian Hak


Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangong dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar